Fakta Hasil Forensik, Korban Kebakaran Terra Drone Meninggal akibat Gas Beracun CO
Kepolisian memastikan penyebab kematian dalam peristiwa kebakaran gedung Terra Drone di kawasan Jakarta Pusat mengarah pada paparan gas karbon monoksida (CO) yang terhirup saat kejadian berlangsung.--Dimas Rafi
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian memastikan penyebab kematian dalam peristiwa kebakaran gedung Terra Drone di kawasan Jakarta Pusat mengarah pada paparan gas karbon monoksida (CO) yang terhirup saat kejadian berlangsung.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Kedokteran Polisi (Karodokpol) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Nyoman Eddy Purnama Wirawan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terhadap para korban.
"Untuk penyebab kematian, berdasarkan pemeriksaan staf dan personel spesialis forensik kami, mengarah pada terhirupnya asap dan gas karbon monoksida," jelas Nyoman Eddy di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Rabu, 10 Desember 2025.
BACA JUGA:FAKTA! Terra Drone Bukan Pabrik, Gedung yang Terbakar Hanya Kantor dan Tempat Servis
Ia menegaskan bahwa kesimpulan sementara tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh tim forensik Polri.
Temuan itu menunjukkan indikasi kuat bahwa para korban mengalami keracunan gas beracun yang dihasilkan dari proses pembakaran di dalam gedung.
"Dari hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan lab sederhana, semuanya mengarah ke situ," tegasnya.
BACA JUGA:22 Orang Tewas Saat Kebakaran, Gedung Terra Drone Kemayoran Disebut Tak Penuhi Standar Keselamatan
Karbon monoksida dikenal sebagai gas beracun yang tidak berbau dan tidak berwarna, namun sangat berbahaya karena dapat menghambat aliran oksigen dalam darah.
Dalam peristiwa kebakaran di ruang tertutup, paparan gas ini sering menjadi penyebab utama kematian korban, bahkan sebelum api menjalar lebih luas.
Sementara itu, terkait penyebab terjadinya kebakaran gedung Terra Drone, pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berjalan.
BACA JUGA:Pengelola Gedung Terra Drone yang Terbakar Terancam Dijerat Pidana, Mendagri Tito: Pasal 359 KUHP
Fokus utama saat ini adalah memastikan identifikasi korban dan penyebab kematian secara medis, sebelum menyampaikan kesimpulan akhir terkait sumber api dan pemicu kebakaran.
Peristiwa kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat sendiri sempat menggegerkan publik dan menyisakan duka mendalam, terutama setelah sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia akibat terjebak di dalam gedung saat kebakaran terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: