Pengelola Gedung Terra Drone yang Terbakar Terancam Dijerat Pidana, Mendagri Tito: Pasal 359 KUHP
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pengelola gedung Terra Drone yang kebakaran terancam pidana-disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengelola gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, terancam sanksi pidana terkait kebakaran yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, dan menewaskan 22 orang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pengelola gedung dapat dijerat Pasal 359 KUHP, apabila terbukti lalai hingga menyebabkan kematian.
“Jadi sanksinya pidana,” ujar Tito seusai meninjau lokasi kebakaran pada Rabu, 10 Desember 2025.
BACA JUGA:Puan Maharani Ungkap Alasan RI Belum Buka Bantuan Asing untuk Banjir Sumatera
Ia menambahkan, bila hasil penyelidikan kepolisian menemukan adanya unsur kesengajaan, maka pasal pidana lain yang sesuai akan diterapkan.
Tito juga menegaskan bahwa pemerintah siap mendukung kepolisian dalam mengusut kasus ini.
“Kalau ada kesengajaan, ada pasalnya sendiri,” katanya.
Sebelumnya Tito menjelaskan, insiden kebakaran gedung Terra Drone tersebut terjadi saat jam makan siang.
Kata Tito diduga titik kebakaran berada di lantai 1 akibat korsleting baterai drone saat pengecasan.
BACA JUGA:Polda Metro Ambil Alih Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: Agar Komprehensif
BACA JUGA:DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua
Kemudian asap pekat mengepul ke lantai atas hingga menyebabkan puluhan karyawan kehabisan nafas.
Dikatakan terdapat sekira 41 orang yang berada di dalam gedung saat terjadi kebakaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: