Mendagri: Daerah yang Berhasil Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial akan Dapat Insentif

Mendagri: Daerah yang Berhasil Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial akan Dapat Insentif

Mendagri Tito Karnavian akan memberi insentif bagi Daerah yang berhasil lindungi anak dari dampak buruk medsos-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memasukkan program perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana strategis perangkat daerah, hingga dokumen penganggaran seperti APBD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Tito menegaskan pemerintah pusat akan mengawal program ini.

BACA JUGA:Buka Puasa Bersama DPRD Jabar, Warga Sampaikan Aspirasi dan Dengar Program Pemerintah

BACA JUGA:Hindari Titik Ini! Jasa Marga Beberkan 4 Lokasi Rawan Macet di Tol Japek

“Kami mengawal program ini menjadi arus utama dalam program perencanaan pemerintah daerah, baik di RPJMD, rencana strategis, maupun dalam APBD dan RKPD,” kata Tito usai rapat bersama Komdigi terkait PP Tunas, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan implementasi program tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki peran penting.

Tiga instansi yang menjadi fokus utama adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, Kemendagri juga akan memastikan program tersebut dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di daerah.

BACA JUGA:Tak Sekadar Ukur Kepuasan, Bupati Bogor Jadikan Survei Publik Dasar Perencanaan Pembangunan

BACA JUGA:Gak Ada Akhlak! Profesor pun Dihina Abu Janda saat Live Soal Israel, Diusir Aiman usai Ngomong Kotor

"Mereka (pemerintah daerah) juga bisa menggunakan kearifan lokal mereka misalnya di Bali dia menggunakan dasar adat untuk pendidikan anak-anak," ujar dia.

Di samping itu, pemerintah akan menyelenggarakan program pengembangan kapasitas bagi para petugas di daerah agar mampu menjalankan kebijakan perlindungan anak secara efektif.

Kemendagri juga akan melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut di setiap daerah.

Ia akan memberikan penghargaan atau reward kepada pemerintah daerah yang berhasil menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: