Pengelola Gedung Terra Drone yang Terbakar Terancam Dijerat Pidana, Mendagri Tito: Pasal 359 KUHP

Pengelola Gedung Terra Drone yang Terbakar Terancam Dijerat Pidana, Mendagri Tito: Pasal 359 KUHP

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pengelola gedung Terra Drone yang kebakaran terancam pidana-disway.id/Cahyono-

Dari total orang yang berada di dalam gedung, 22 diantaranya tewas akibat kehabisan nafas.

"Wafatnya saya tanya apakah terbakar atau karena apa, rupanya bukan karena terbakar, tapi karena asap. Mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya yang terhisap," kata Tito.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, enam di antaranya karyawan dan satu warga sekitar.

BACA JUGA:Gotong Royong dengan Warga, PGN Tembus Desa Terisolir di Aceh Tamiang untuk Salurkan Bantuan

BACA JUGA:Aksi Solidaritas, Indomaret Salurkan Bantuan di Lokasi Bencana Alam Aceh dan Sumatera

Tujuh saksi itu terdiri dari 6 karyawan dan 1 lainnya warga sekitar lokasi kebakaran.

"Untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana karena unsur kelalaian ataupun memang ini adalah sudah diperkirakan," ujar Susatyo.

Susatyo menambahkan, hari ini pihak kepolisian juga akan memeriksa manajemen perusahaan, dan diantara pemilik gedung serta pemilik usaha merupakan orang yang berbeda.

"Jadi sejak kemarin secara paralel kami melakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads