5,5 Kg Ganja Gagal Beredar, Polisi Bekuk Pelaku di Tanah Abang dan Pamulang

5,5 Kg Ganja Gagal Beredar, Polisi Bekuk Pelaku di Tanah Abang dan Pamulang

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat total 15,507 kilogram dan mengamankan tiga pria dalam operasi pada Jumat (13/2/2026). 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah rumah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Optimisme Baru! Pemerintah Pacu Akselerasi Ekonomi Nasional

BACA JUGA:Asal Usul Festival Bandeng Rawa Belong, Tradisi Betawi Turun-Temurun Jaga Kearifan Lokal!

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. 

Setelah memastikan target berada di tempat, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan.

BACA JUGA:Suara dari Kebumen, Gus Ipul Perjuangkan Anak-Anak yang Terpinggirkan

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, PMJ Tegaskan Kasus Richard Lee Berlanjut

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut, polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads