Kejagung Minta Kortas Tipikor Bareskrim Ikut Usut Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut
Kejagung Minta Kortas Tipikor Bareskrim Ikut Usut Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut-dok Disway-
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk.
Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA:Bareskrim: 9 Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi Raup Keuntungan Miliaran Rupiah!
BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Ada Nama Mantan Kades Segarajaya
Ia menjelaskan setelah jaksa penuntut umum meneliti ditemukan adanya indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.
"Perlu kami sampaikan bahwa berkas perkara, maupun SPDP telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi. Itu pengembalian yang pertama," jelas dia.
"Apa alasannya? Karena jaksa penutup umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya
Harli mengatakan petunjuk yang telah diberikan jaksa itu harus dilengkapi. Sebab beban pembuktian saat kasus itu akan diadili ada pada penuntut umum.
"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: