Kejagung Angkat Bicara soal Kabar Febrie Adriansyah Menjalankan Ibadah Umrah

Selasa 14-07-2026,15:28 WIB
Reporter: Candra Pratama |
Kejagung Angkat Bicara soal Kabar Febrie Adriansyah Menjalankan Ibadah Umrah

Kabar itu mencuat pada Senin, 13 Juli 2026, usai Febrie mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabar tengah melakukan ibadah umrah. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menepis itu tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa eks Jampidsus Febrie hingga saat ini masih berada di Indonesia.

BACA JUGA:Wilayah 3T Masih Jadi Tantangan MBG, Purbaya Sebut Pemerintah Tak Tutup Mata

"Nggak benar itu, gimana mau umroh, Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," tegas Anang, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

Meski begitu, Anang menyampaikan bahwa penyidik terus mengawasi keberadaan Febrie. Ia juga bilang kalau eks Jampidsus itu bersikap kooperatif dan masih ada di Tanah Air.

"Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga ya," jelas Anang.

Isu Febrie Berangkat Ibadah Umrah

Dilansir dari akun instagram katakitaig pada Selasa, 14 Juli 2026, Febrie Adriansyah disebut-disebut sudah berangkat menjalankan ibadah umrah sebelum Imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.

BACA JUGA:Benny K Herman Desak Prabowo Bentuk TPF Terkait Polri-Kejagung

Kabar itu mencuat pada Senin, 13 Juli 2026, usai Febrie mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Informasi yang beredar menyebutkan Febrie terbang ke Tanah Suci sehari setelah mengundurkan diri dan menyandang status tersangka. 

Saat itu, status tersangkanya belum disertai pencekalan oleh Imigrasi. Surat cegah baru dikeluarkan Senin, 13 Juli 2026, atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Langkah itu diambil berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Febrie Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait