Kejagung Angkat Bicara soal Kabar Febrie Adriansyah Menjalankan Ibadah Umrah
Kabar itu mencuat pada Senin, 13 Juli 2026, usai Febrie mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.-Disway/Candra Pratama-
"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," urainya.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," tambah Rudi.
Penyidik Polri Telah Memeriksa 15 Saksi
Pada kesempatan yang sama, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan pelimpahan tiga perkara itu merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh PLT Jampidsus," ujarnya Kakortas Tipikor Polri.
Ia menjelaskan, sebelum perkara dilimpahkan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui," imbuhnya.
Pasal yang Disangkakan
Irjen Totok melanjutkan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:5 Ide Snack Buah Bisa Jadi Camilan Sehari-Hari, Ngemil Sehat tanpa Pengawet!
"Yaitu sodara DR yang telah melakukan tindak bidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita telah kenalkan Pasal 4 dan atau Pasal 5, Juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 Ayat 1 huruf B dan huruf C di KUHP yang baru," tambahnya.
Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak bidana korupsi lainnya.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf D kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 Ayat 1 huruf A dan huruf B," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: