Kejagung Angkat Bicara soal Kabar Febrie Adriansyah Menjalankan Ibadah Umrah
Kabar itu mencuat pada Senin, 13 Juli 2026, usai Febrie mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.-Disway/Candra Pratama-
Sebelumnya, Sabtu siang, 11 Juli 2026, Plt. Jampidsus Rudi Margono menyampaikan, sudah ada sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Cara Nonton Piala Dunia 2026: Panduan Lengkap Menyaksikan Setiap Pertandingan dengan Mudah
"informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Nah, yaitu informasi, yaitu swasta, yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri yaitu berinisial F," kata Rudi, Sabtu.
Tak berhenti di situ, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan inisial para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Yakni DR dan F.
"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di Jampidsus tadi, ya," tambah Habiburokhman saat jumpa pers di Kompleks Kejagung, Sabtu.
Tiga Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung
Tiga kasus dugaan korupsi yang semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
BACA JUGA:Erick Thohir Sambut Gembira Naturalisasi Mitchell Lee Baker, Tambah Opsi Penyerang
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," kata Rudi Margono.
Dia menilai bahwa masyarakat menaruh perhatian terhadap perkembangan penyelesaian perkara tersebut. Atas dasar itu, percepatan penanganan menjadi salah satu prioritas yang diutamakan.
"Karena faktanya masyarakat, publik, menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III tadi," tegasnya.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," sambung Rudi.
BACA JUGA:Percepat Layanan Kesehatan Darurat, Warga Aceh Dapat Bantuan Mobil Ambulans
Rudi yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) itu menambahkan, meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan--namun kordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap dilakakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: