Alasan KPK Periksa Febri Diansyah: Pernah Ikut Ekspose Perkara Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap advokat, Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah ikut ekspose atau gelar perkara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2020 lalu.- ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap advokat, Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah ikut ekspose atau gelar perkara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2020 lalu.
Peristiwa ini yang membuat Febri dipanggil menjadi saksi dugaan suap PAW anggota DPR RI untuk melengkapi berkas mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat PDIP.
Adapun dalam kasus ini, Hasto sudah berstatus sebagai terdakwa karena diduga ikut terlibat melakukan penyuapan.
BACA JUGA:Hasil Penggeledahan 7 Lokasi Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim oleh KPK
BACA JUGA:Penghapusan Tunggakan dan Pajak Kendaraan Dapat Kritikan, Apa Alasannya?
“Yang saya ketahui dari penyidik kenapa yang bersangkutan dimintai keterangan, informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kabiro Humas mengikuti salah satu ekspos, ekspose perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Rabu, 16 April.
Meski begitu, Tessa belum mau menjelaskan secara rinci soal keikutsertaan Febri dalam ekspose itu.
“Karena memang masih merupakan materi (penyidikan),” tegasnya.
BACA JUGA:Sambil Terisak, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Sampah!
Sementara itu, Febri Diansyah usai diperiksa mengakui pernah ikut rapat terkait kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Namun, keikutsertaannya itu untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Biro Humas KPK, seperti menyiapkan konferensi pers.
“Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar pada teman-teman media secara cukup proporsional tetapi lengkap untuk akuntabilitas pada publik,” tegas Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada Senin, 14 April 2025 lalu.
Diketahui, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: