DPR Sahkan UU Polri, Ini 8 Poin Perubahan Utamanya

Selasa 09-06-2026,12:44 WIB
DPR Sahkan UU Polri, Ini 8 Poin Perubahan Utamanya

DPR RI sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam masa persidangan V tahun 2025-2026-Youtube TVR Parlemen-

 

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

BACA JUGA:Menkum Supratman Optimis RUU Polri Rampung Tahun Ini

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.

Total terdapat 112 daftar inventarisasi masalah RUU Polri yang dibahas antara pemerintah dan Komisi III DPR.

Rinciannya pada bagian batang tubuh draf ini terdapat 32 substansinya tetap sebagaimana peraturan lama, 8 daftar inventarisasi masalah baru, 12 daftar penambahan substansi, 36 daftar diubah redaksionalnya, hingga 24 daftar inventarisasi masalah dihapus.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan setidaknya ada 8 pokok pembahasan dalam undang-undang Polri:

1. Penegasan Terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka transparan profesional berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat

2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan sistem teknologi dan informasi yang modern.

BACA JUGA:Rapat dengan DPR, Sherly Tjoanda Ngeluh Tak Bisa Bayar Gaji PPPK dan Honorer

3. ⁠ jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia

4. ⁠ penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.

5. ⁠ pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait