Alasan KPK Periksa Febri Diansyah: Pernah Ikut Ekspose Perkara Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap advokat, Febri Diansyah yang merupakan kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah ikut ekspose atau gelar perkara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2020 lalu.- ayu novita-
Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.
BACA JUGA:Klaim 12 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 17 April 2025: Skin Langka Bocor!
BACA JUGA:CEK! Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 17 April 2025, Cocok untuk Beraktifitas di Luar
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
BACA JUGA:KemenPPPA: Dokter Cabul di Garut Ditangkap Polisi Sepulang Umrah
Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: