Penghapusan Tunggakan dan Pajak Kendaraan Dapat Kritikan, Apa Alasannya?

Penghapusan Tunggakan dan Pajak Kendaraan Dapat Kritikan, Apa Alasannya?

Rencana penghapusan pajak tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sukses menuai reaksi yang beragam dari masyarakat.-Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rencana penghapusan pajak tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sukses menuai reaksi yang beragam dari masyarakat.

Kendati sebagian besar masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut, muncul pula kritik dari sebagian masyarakat yang merasa kebijakan ini tidak adil dan berpotensi menciptakan moral hazard di masa depan.

Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sebagian besar kritik ini sendiri muncul karena anggapan bahwa kepatuhan mereka tidak dihargai dan bahkan merasa dirugikan karena pelanggar mendapat insentif, sementara mereka tidak. 

BACA JUGA:Sambil Terisak, Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Sampah!

BACA JUGA:Cegah Kredit Macet dalam Kopdes Merah Putih, Kemenkop Jalin Kerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan

“Salah satu kritik utama terhadap kebijakan ini datang dari mereka yang selama ini membayar pajak tepat waktu. Ini menciptakan ketimpangan persepsi keadilan, dan dalam jangka panjang bisa memicu penurunan kepatuhan secara keseluruhan,” jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Rabu 16 April 2025.

Untuk menjawab dilema ini, Achmad menilai bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk tidak menjadikan kebijakan pengampunan sebagai rutinitas atau kebijakan yang terlalu sering diberikan.

“Konsistensi dalam penegakan hukum pajak tetap menjadi fondasi utama keberlanjutan fiskal. Pengampunan hanya akan efektif bila disertai dengan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, meningkatkan transparansi, serta memperluas basis pajak,” jelas Achmad.

BACA JUGA:Klaim 12 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 17 April 2025: Skin Langka Bocor!

BACA JUGA:KemenPPPA: Dokter Cabul di Garut Ditangkap Polisi Sepulang Umrah

Selain itu, Achmad menambahkan, pemerintah daerah dapat mengkombinasikan kebijakan ini dengan program penghargaan bagi wajib pajak yang taat. Misalnya dengan memberikan diskon tambahan atau insentif pelayanan publik bagi mereka yang rutin membayar pajak tepat waktu.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan loyalitas warga yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” ucap Achmad.

Di sisi lain, Achmad juga menuturkan bahwa dalam menjalankan kebijakan ini, Pemerintah juga harus dapat dilaksanakan secara transparan dan disertai dengan evaluasi dampak fiskalnya secara komprehensif. 

BACA JUGA:Hasil UCL 2024/25 Leg-2: Inter Atasi Bayern Munich Auto Dapat Tiket ke Semifinal!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads