BPJS Kesehatan Tawarkan Program REHAB, Peserta Bisa Cicil Tunggakan dengan Ringan

BPJS Kesehatan Tawarkan Program REHAB, Peserta Bisa Cicil Tunggakan dengan Ringan

Peserta JKN mandiri dengan tunggakan dapat memilih cicilan paling banyak 12 kali atau setengah dari jumlah bulan menunggak. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja menjelaskan bahwa program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) memberikan kesempatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan tunggakan iuran untuk melunasi secara mencicil.

"Saat ini BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan mekanisme yang lebih spesifik antara peserta mandiri eksisting menunggak, dengan peserta mandiri yang telah beralih segmen menunggak. Melalui acara ini kami berharap banyak masyarakat yang akan tercerahkan khususnya di Wilayah Jakarta Selatan,” ujar Herman saat Ngobrol Program Terkini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor WA Anda Siap Jadi Pemenang Saldo DANA Kaget Gratis Rp432.000 Sore Ini 6 November 2025, Cara Klaimnya Cek di Sini

BACA JUGA:Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kapan Dibuka? Cek Informasinya di Sini

Herman memaparkan bahwa terdapat syarat tertentu bagi peserta yang ingin mendaftar program REHAB. 

Bagi peserta JKN yang masih berada pada segmen mandiri, minimal masa tunggakan adalah empat bulan. 

Sementara itu, bagi peserta mandiri yang telah beralih segmen, minimal masa tunggakan yang disyaratkan adalah dua bulan.

Selain itu, Herman juga menjelaskan perbedaan jangka waktu cicilan antara kedua kategori peserta tersebut. 

BACA JUGA:15 Tahun World Angklung Day: Harmoni Bambu dari Nusantara ke Dunia

BACA JUGA:Penyidikan Mecimapro P21, Polda Metro Lakukan Tahap II Besok

Peserta JKN mandiri dengan tunggakan dapat memilih cicilan paling banyak 12 kali atau setengah dari jumlah bulan menunggak. 

Sedangkan peserta JKN mandiri yang telah beralih segmen dapat mencicil paling banyak 36 kali, mengingat status kepesertaannya telah aktif kembali.

"Jika dilihat, memang peserta PBPU alih segmen lebih panjang jangka waktu cicilannya, namun pada intinya keduanya tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan untuk melunasi tunggakan iuran," jelas Herman.

Sementara itu, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Dwi Karunia Sianturi, menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban membayar tunggakan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads