Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik, Menkes Pastikan Warga Miskin Tetap Disubsidi Penuh
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers-Dody Suryawan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memastikan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini justru dirancang untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional agar rumah sakit tetap bisa beroperasi optimal tanpa terganggu masalah keuangan.
Budi, menambahkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini menghadapi potensi defisit hingga Rp20–30 triliun.
BACA JUGA:Transformasi BPJS Kesehatan Dimulai, Menko PM Cak Imin Soroti Data dan Anggaran
Tahun ini, kekurangan tersebut masih ditutup melalui anggaran pemerintah pusat sekitar Rp20 triliun. Namun jika dibiarkan berulang setiap tahun, defisit dikhawatirkan mengganggu arus kas fasilitas kesehatan, terutama dalam pembayaran klaim rumah sakit,"ujar Budi, di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Jika nanti ada keterlambatan pembayaran klaim dapat berdampak langsung pada operasional rumah sakit, mulai dari pembelian obat, pembayaran tenaga medis, hingga layanan pasien. Karena itu, diperlukan perubahan struktural agar sistem jaminan kesehatan tetap sehat secara finansial dan pelayanan publik tidak menurun," katanya.
Meski ada wacana kenaikan iuran, Menkes memastikan kelompok miskin tetap terlindungi penuh. Peserta dari desil 1 hingga 5 akan terus ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, mereka tidak perlu membayar tambahan apa pun.
Sebaliknya, penyesuaian iuran lebih menyasar peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas yang selama ini membayar iuran bulanan secara pribadi. Skema ini mengikuti prinsip subsidi silang, di mana masyarakat mampu membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi kelompok kurang mampu.
BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031
"Ini kan Konsepnya asuransi sosial. Yang mampu mensubsidi yang kurang mampu, seperti pajak. Semua tetap mendapat akses layanan yang sama,” tegasnya.
"Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap sistem Jaminan Kesehatan Nasional tetap berkelanjutan, defisit bisa ditekan, dan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang merata, adil, serta berkualitas tanpa diskriminasi ekonomi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: