Dinyatakan Inkonstitusional oleh MK, Intip 'Isi Dompet' Pensiunan Anggota DPR dan Rinciannya
Gedung DPR/MPR RI di Jakarta -Anisha -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu bahwa aturan uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945.
Meski MK memerintahkan pembentukan undang-undang baru dalam waktu dua tahun, publik kini makin penasaran: sebenarnya berapa besar uang pensiun yang diterima para wakil rakyat tersebut setiap bulannya?
Berdasarkan aturan yang masih berlaku saat ini, yakni UU Nomor 12 Tahun 1980 dan PP Nomor 75 Tahun 2000, besaran pensiun pokok ditetapkan berdasarkan persentase masa jabatan dari gaji pokok.
BACA JUGA:MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR, Politisi Golkar: Alihkan untuk Guru Honorer
Daftar Gaji Pokok Pejabat Negara (Dasar Pensiun)
Sebelum menghitung pensiun, mari kita lihat dulu besaran gaji pokok bulanan yang menjadi dasarnya:
- Ketua DPR/MPR/BPK/MA: Rp 5.040.000,00
- Wakil Ketua DPR/MPR/BPK/MA: Rp 4.620.000,00
- Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp 4.410.000,00
- Anggota DPR/BPK/Hakim Agung: Rp 4.200.000,00
Rumus Hitungan Pensiun: 1% per Bulan Masa Jabatan
Sesuai Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 1980, uang pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
- Batas Minimal: 6% dari dasar pensiun.
- Batas Maksimal: 75% dari dasar pensiun.
Jika seorang anggota DPR menyelesaikan masa jabatan secara penuh selama 5 tahun (60 bulan), maka ia berhak menerima 60% dari gaji pokoknya seumur hidup.
Simulasi Uang Pensiun per Bulan (Masa Jabatan 5 Tahun):
- Ketua DPR/MPR dengan gaji pokok Rp 5,04 Juta = Rp 3,02 Juta
- Wakil Ketua DPR/MPR dengan gaji pokok Rp 4,62 Juta = Rp 2,77 Juta
- Anggota DPR (Biasa) dengan gaji pokok Rp 4,20 Juta = Rp 2,52 Juta
BACA JUGA:Baleg DPR Tanggapi Putusan MK Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional
Dana pensiun ini diberikan secara penuh selama penerima masih hidup. Namun, aturan ini juga memiliki skema perlindungan bagi keluarga:
- Jika Penerima Meninggal: Dana pensiun untuk dirinya dihentikan.
- Hak Ahli Waris: Jika anggota DPR yang bersangkutan wafat namun masih memiliki suami atau istri yang sah, dana pensiun akan tetap cair kepada pasangan tersebut.
- Penyesuaian Nilai: Besaran uang pensiun untuk ahli waris (janda/duda) akan mengalami penyesuaian (berkurang) dibandingkan saat penerima utama masih hidup.
Momentum Perubahan di Tangan DPR dan Pemerintah
Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa pengaturan hak keuangan ini harus segera diformulasi ulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: