Dasco Ungkap Alasan MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari Anggota DPR RI

Dasco Ungkap Alasan MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari Anggota DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Jakarta.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara.

Menurutnya, selama ini tak pernah ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara baik ke Mahkamah Partai Gerindra maupun MKD DPR RI.

"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Diam-Diam Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025!

Selain itu, Dasco mengatakan ada kader Gerindra yang meminta agar pengunduran diri Sara ditolak. Mahkamah Partai Gerindra lantas memeriksa permohonan itu.

"Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR," ucapnya.

Selanjutnya, soal potongan video Sara yang viral merupakan konten lama dan diedit hingga timbulkan polemik.

"Ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," jelas Dasco.

Selain itu, Dasco menjelaskan muncul petisi dari pendukung Sara agar keponakan Prabowo itu tidak diberhentikan dari anggota DPR RI.

BACA JUGA:PANAS! Real Madrid vs Valencia: Prediksi Skor, Link Live Streaming & Drama H2H El Clasico Baru Los Galacticos

"Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi," imbuhnya.

Dasco mengungkapkan atas pertimbangan itulah akhirnya Mahkamah Partai Gerindra memutuskan surat pengunduran diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum.

"Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," lanjut dia.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari posisi anggota DPR periode 2024-2029.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads