Instruksi Siaga 1 TNI, Komisi I DPR: Masyarakat Jangan Panik!
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono ditemui media di Komplek Senayan, Jakarta-Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan bahwa status siaga 1 TNI bukanlah deklarasi keadaan darurat negara.
Namun, instruksi Siaga I yang dikeluarkan Panglima dan jajaran pimpinan TNI kepada seluruh prajurit perlu dipahami sebagai langkah internal untuk memastikan kesiapan penuh jajaran TNI dalam menghadapi dinamika keamanan yang berkembang.
"Status ini merupakan bagian dari mekanisme operasional di lingkungan militer, bukan sebuah deklarasi keadaan darurat negara," kata Dave saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.
BACA JUGA:Danantara Dapat Hibah Lahan 31,2 Hektar dari Mochtar Riady untuk Pembangunan Rusun MBR
Ia menilai kebijakan ini sebagai bagian dari proses pembinaan kesiapan yang menjadi tugas pokok TNI.
Menurutnya, dengan menempatkan seluruh prajurit dalam kondisi siaga penuh, TNI menunjukkan profesionalisme dan keseriusan dalam menjaga stabilitas.
"Hubungan kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima dan jajaran pimpinan TNI juga berlangsung secara reguler dan terbuka, sehingga setiap langkah strategis dapat dipahami bersama dalam semangat transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Sementara itu, dari sudut pandang pembinaan kesiapan, langkah ini mencerminkan semangat antisipasi yang optimis bahwa kesiapsiagaan bukan hanya respons terhadap ancaman, melainkan juga konsistensi dalam memperkuat rasa aman dan kepercayaan publik terhadap pertahanan negara.
"Dengan kesiapsiagaan penuh, TNI memperlihatkan komitmen berkelanjutan untuk menjaga stabilitas nasional dan memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang," ungkapnya.
BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
Untuk itu, ia meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan status Siaga 1. Ia memastikan status siaga 1 itu bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat.
Justru, lanjut dia, melalui kesiapsiagaan ini, TNI memperlihatkan kesungguhan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga publik dapat melihat bahwa langkah ini adalah bentuk antisipasi dan kesiapan, bukan keadaan darurat nasional.
"Dengan demikian, keseimbangan antara kewenangan operasional militer dan mekanisme pengawasan politik tetap terjaga sesuai dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: