bannerdiswayaward

Sarkas Aria Bima Soal Gugatan UU MD3: Rakyat Bisa Kok Hentikan Anggota DPR, Tapi Tunggu 5 Tahun!

Sarkas Aria Bima Soal Gugatan UU MD3: Rakyat Bisa Kok Hentikan Anggota DPR, Tapi Tunggu 5 Tahun!

Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi santai soal UU MD3 yang digugat dengan melontarkan sarkas anggota DPR bisa diganti per 5 tahun alias saat Pemilu-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Adapun gugatan yang diajukan lima mahasiswa itu meminta agar rakyat diberi kewenangan langsung memberhentikan anggota DPR.

BACA JUGA:KOWANI Tegakkan Tata Kelola Organisasi, 19 Pengurus Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

BACA JUGA:Klook Travel Fest 2025 di Jakarta, Banjir Promo Liburan Jelang Nataru dari HSBC dan Visa

Aria Bima menjelaskan bahwa mekanisme pergantian anggota DPR sudah diatur melalui siklus pemilu. Dimana, rakyat bisa memilih anggota DPR dalam pemilu.

"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, per 5 tahunan. Per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota Dewan," katanya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat 21 November 2024.

Ia menjelaskan posisi anggota DPR tidak berdiri sebagai entitas individu yang menentukan keputusan lembaga secara tunggal.

"Nah karena seorang anggota itu tidak bisa menjadi hal yang mempengaruhi keputusan DPR. Yang mempengaruhi disini adalah keputusan lembaga dengan alat kelengkapan yang ada, terutama fraksi dan pokso di masing-masing alat kelengkapan," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenkes Ubah Aturan Rujukan, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk Tanpa Pandang Tipe RS

BACA JUGA:Kemenkes Ubah Aturan Rujukan, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk Tanpa Pandang Tipe RS

Menurtnya, tuntutan pemberhentian anggota DPR oleh rakyat di luar pemilu tidak sejalan dengan mekanisme lembaga perwakilan.

"Nah saya kira itu ide-ide yang mungkin hanya sebagai akibat narasi-narasi yang saat ini persepsi publik ini DPR begitu buruknya, tapi kalau dicermati lebih dalam tentang keinginan itu dengan fungsi kinerjanya, itu tidak memenuhi prasyarat-prasyarat untuk bisa diganti secara perorangan," terangya.

Namun, Ia menyebut rakyat tetap memiliki kekuasaan mengevaluasi anggota DPR setiap pemilu, dengan diberikan kewenangan untuk mengganti itu per 5 tahunan.

"baiik dalam konteks fraksi akan diadili, partai akan diadili, perorangan pun akan diadili, Aryo Bimo tidak akan bisa menjabat 5 periode, kalau setiap periodenya itu tidak menunjukkan kinerja baik dalam konteks fungsi DPR maupun kedekatan dengan para pemilihnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads