KOWANI Tegakkan Tata Kelola Organisasi, 19 Pengurus Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga melalui penerapan tata kelola organisasi berdasarkan ad/art-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menegaskan komitmennya menjaga integritas lembaga melalui penerapan tata kelola organisasi yang ketat dan berlandaskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres XXVI Tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika internal yang berkembang belakangan ini, sekaligus untuk memastikan organisasi perempuan tertua di Indonesia dan Asia Tenggara tetap solid dan kredibel.
BACA JUGA:Klook Travel Fest 2025 di Jakarta, Banjir Promo Liburan Jelang Nataru dari HSBC dan Visa
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Telur, BGN Ubah Menu MBG Jadi Daging dan Telur Puyuh Jelang Nataru-Lebaran
Ketua Umum KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto mengatakan tiga prinsip utama yang menjadi fondasi tata kelola organisasi yaitu zero tolerance terhadap pelanggaran, kewajiban seluruh pengurus untuk menjunjung integritas dan disiplin, serta penegakan sanksi sebagai amanat moral dan konstitusional.
"KOWANI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun. Tidak ada jabatan yang kebal aturan. Penegakan sanksi bukan untuk menghukum individu, tetapi menjaga marwah organisasi dan keberlanjutan perjuangan perempuan Indonesia," Ketua KOWANI, Nannie Hadi Tjahjanto kepada awak media, Jumat 21 November 2025.
19 Pengurus Diberhentikan Tidak Hormat
Dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar pada 18 November 2025, KOWANI bersama Ketua Organisasi Anggota Pemilik Suara Sah, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli Hukum, dan Tim Khusus sepakat menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pengurus yang dinilai melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA:Respons Polda Metro soal Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus: Itu Hak Tersangka
Berdasarkan kajian hukum dan bukti administrasi, diterbitkan Surat Keputusan Ketua Umum yang menetapkan pemberhentian tidak hormat terhadap 19 pengurus Dewan Pimpinan Masa Bakti 2024–2029. Mereka dinyatakan terbukti:
- Melampaui kewenangan konstitusional,
- Mengeluarkan dokumen ilegal tanpa mandat
- Melanggar prinsip kolektif–kolegial, serta
- Mencederai nama baik organisasi di ruang publik.
BACA JUGA:Tampil Perdana di GJAW 2025, Ini Dia Keunggulan BAIC BJ30 Hybrid FWD
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
