bannerdiswayaward

Sarkas Aria Bima Soal Gugatan UU MD3: Rakyat Bisa Kok Hentikan Anggota DPR, Tapi Tunggu 5 Tahun!

Sarkas Aria Bima Soal Gugatan UU MD3: Rakyat Bisa Kok Hentikan Anggota DPR, Tapi Tunggu 5 Tahun!

Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi santai soal UU MD3 yang digugat dengan melontarkan sarkas anggota DPR bisa diganti per 5 tahun alias saat Pemilu-Disway.id/Fajar Ilman-

BACA JUGA:KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH dari Laporan Masyarakat

Diketahui, Gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 diajukan oleh lima mahasiswa, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Mereka menilai kewenangan partai politik dalam mekanisme pergantian antar waktu (PAW) terlalu dominan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads