Kementan Kecewa PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo: Nasib 160 Juta Petani Terancam

Kementan Kecewa PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo: Nasib 160 Juta Petani Terancam

Kementan kecewa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo soal gugatan Mentan Amran Sulaiman Rp200 M-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo soal gugatan Mentan Amran Sulaiman. 

Kuasa hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, mengaku kecewa terhadap hakim yang memutus perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Karet di Kementan, KPK Periksa Eks Sekjen Harry Priyono

BACA JUGA:Usut Kasus Teror Tempo, Polisi Periksa Driver Ojol yang Kirim Kepala Babi

Adapun putusan sela itu menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan untuk melindungi aset negara dan martabat 160 juta petani Indonesia.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?” tanya Chandra dengan nada kecewa, Senin siang, 17 November 2025.

Lebih menyedihkan lagi, putusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan kerusakan reputasi petani bangsa yang sedang dihantam narasi dan infografis “beras busuk” yang disebarkan secara masif.

BACA JUGA:Habib Bahar Love Story, Nikah Siri dengan Model 'Helwa Bachmid' Kini Berujung Pilu: Istri Cadangan yang Kau Telantarkan

Menurut Chandra, dampak pemberitaan tersebut berdampak pada petani kecil di pelosok negeri menjadi korban stigmatisasi kualitas gabah dan berasnya buruk. 

“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” tegas Chandra.

Kementan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan di pengadilan lain yang dianggap berwenang atau upaya hukum yang dibenarkan oleh perundang-undangan, demi memastikan suara 160 juta petani tetap didengar.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak dalam membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan distigmatisasi negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tutup Chandra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: