bannerdiswayaward

Update Sidang CMNP, Eks Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli NCD, MNC Asia Holding Sebagai Broker!

Update Sidang CMNP, Eks Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli NCD, MNC Asia Holding Sebagai Broker!

Terkuak di sidang CMNP, saksi eks pimpinan Unibank menegaskan transaksi NCD sah di mana MNC Asia Holding sebagai Broker atau Arranger-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar terbaru gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama PT Bhakti Investama Tnk membuka tabir yang menegaskan posisi MNC saat itu hanya sebagai arranger atau broker dan transaksi NCD itu sifatnya jual beli.

Hal ini dibeberkan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank 1999-2001 Azhar Syarief dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA:Jalan Ditutup dan Tak Ada Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

BACA JUGA:Warga Penjaringan Protes CMNP Tutup Akses Jalan, Mediasi Masih Buntu

Awalnya, dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris menunjukkan dokumen sebagai bukti terkait peran PT Bhakti Investama dalam pembukaan deposito yang dilakukan Unibank. Dokumen yang dimiliki Hotman pun tertera jelas nama pejabat Unibank

"Itu bisa dijelaskan apa peranan PT Bhakti dalam penerbitan NCD tersebut sesuai dengan surat ini. Di situ ada tanda tangan siapa? Unibank. Ada tanda Unibank ya? Itu tanda tangan siapa yang jelas?," tanya Hotman kepada Azhar.

"Ya, catatan satu Pak Bungsu sebagai direktur dan kemudian Pak Sugi sebagai Direktur," ujar Azhar.

"Jadi, dua direksi dari Unibank tanda tangan," Hotman menegaskan.

Hotman kembali bertanya posisi Bhakti Investama dalam surat tersebut. Pertanyaan Hotman pun dijawab dengan tegas oleh Azhar bila PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi tersebut.

BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Konser TREASURE di Jakarta 2026, Kesempatan Terakhir TEUME Hari Ini!

"Itu penunjukkan Bhakti Investama sebagai apa?," tanya Hotman.

"Sebagai, dalam hal ini sebagai arranger," tutur Azhar.

Dalam persidangan itu juga terungkap fakta bahwa PT Bank Unibank Tbk (BBKU) telah menerima transaksi uang yang menjadi fakta bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan jual beli.

"Jadi, inti pokok kasus ini hanya satu: Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut." 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads