Ahli: CMNP Bisa Kena Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD!

Ahli: CMNP Bisa Kena Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD!

Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangannya.

Hal itu disampaikan Dadang dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli dalam perkara perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT MNC Asia Holding.

BACA JUGA:Geger Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Dibongkar PMJ, Layani 361 Pasien Sejak 2022

BACA JUGA:Tak Perlu ke Luar Negeri, Ini Jenis Operasi Robotik dengan Hasil Bedah Lebih Presisi

Pernyataan ini disampaikan Dadang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan sejauh mana keabsahan laporan keuangan CMNP. 

Sebab, Hotman Paris memaparkan CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya bahwa ada transaksi jual beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dan sudah dimintakan restitusi pajak dan dibayar oleh negara.

Namun, belakangan CMNP malah menyebut bahwa transaksi itu hanya tukar menukar dan tidak sah.

"Kalau kedua belah pihak, baik perusahaan go public atau bank yang menerbitkan deposito, dilaporkan (di laporan keuangan), maka secara akuntansi dan pajak, wajib pajak sudah mengakui transaksi itu (NCD) adalah sah," tutur Dadang di Persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025. 

Oleh sebab transaksi itu dianggap sah, maka menurut Dadang, ada ancaman denda atau penalti yang menanti perusahaan apabila laporan keuangan itu diubah di kemudian hari. 

Hotman Paris, dalam sidang yang sama, langsung mengaitkan pernyataan ahli tersebut dengan CMNP yang belakangan mengubah laporan keuangannya sendiri sejak tahun 2015. 

BACA JUGA:Nigeria Ajukan Protes Resmi ke FIFA, DR Kongo Dituding Bermasalah Soal Status Pemain

Dalam gugatan di 2025, CMNP bahkan menyebut bahwa transaksi NCD tidak sah alias bodong dan bukan jual beli, melainkan tukar menukar.

Hotman heran, padahal transaksi NCD itu sempat dibukukan pada laporan keuangan CMNP sebesar Rp247 miliar pada tahun 2011 dan bahkan CMNP mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) dari negara.

"Kalau tahun 2025 ternyata kerugiannya, mengaku berbeda dengan laporan keuangan, berbeda dengan SPT (Pajak), berapa negara bisa menjatuhkan penalti kepada perusahaan _go public_ seperti ini kalau pokoknya Rp247 miliar," tanya Hotman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads