Ahli: CMNP Bisa Kena Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD!
Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangan-Istimewa-
"Restitusi atau pembebanan kepada negara yang Rp247 miliar itu dihitung pajaknya berapa, 23% dengan penalti 400%. Jadi (jika nilai restitusi) Rp247 miliar dikalikan tarif pajaknya 23% ditambah sanksinya 400%," tambah dia.
BACA JUGA:Pemkot Tangsel Mulai Angkut Sampah Bertahap, Siapkan Solusi PSEL
Denda dan penalti dapat dijatuhkan bila sebuah perusahaan dianggap keliru dalam menerbitkan laporan keuangan. Padahal, laporan keuangan yang diterbitkan sebuah perusahaan berasal dari dokumen perusahaan itu sendiri.
"Karena perusahaan sudah memberikan informasi dan data yang keliru pada saat pengisian SPT (Pajak), padahal pengajuan pembebanan biaya pakai surat sendiri. (Berarti perusahaan itu) mengisi SPT yang dengan sengaja tidak dengan benar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: