bannerdiswayaward

Hotman Cecar Saksi Ahli CMNP Soal Dokumen NCD: Untungkan MNC!

Hotman Cecar Saksi Ahli CMNP Soal Dokumen NCD: Untungkan MNC!

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, kembali menegaskan, saksi ahli CMNP memberikan keterangan yang menguntungkan kliennya-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, kembali menegaskan, saksi ahli CMNP memberikan keterangan yang menguntungkan kliennya.

Hal itu terjual saat sidang lanjutan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst beberapa hari lalu. 

BACA JUGA:Dorong Usaha Ultra Mikro Maju, PNM dan MES Fokus pada Sertifikasi Produk Halal

BACA JUGA:Dorong Digitalisasi Pemilu, Ahmad Irawan Soroti Peran AI Sempurnakan DPT

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999.

CMNP yang dimiliki Jusuf Hamka-selalu menyebut transaksi tersebut tukar menukar, bukan jual beli seperti dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding. 

Uniknya, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan transaksi tersebut jual beli, bukan tukar menukar.

Pun, dalam sidang ini, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris meminta pandangan saksi ahli dari pihak CMNP, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda terkait keberadaan surat perjanjian yang secara jelas menyatakan pihak penjual (seller) PT A, sementara pihak pembeli merupakan PT B. 

BACA JUGA:Sidang Gugatan CMNP Rp119 T Berlangsung Panas: Jusuf Hamka Blak-blakan Soal Tito dan Hary Tanoe

Surat ini sudah ditandatangani, bahkan lengkap diberi stempel.

"Apakah kata-kata itu (seller dan buyer) sudah membuktikan yang terjadi adalah secara pengertian ya, secara fakta saya nggak nanya. Apa yang terjadi adalah jual beli, bukan tukar menukar?," cecar Hotman kepada saksi ahli dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 November 2025 kemarin. 

"Ya jadi kita harus melihat unsur esensialnya," jawab saksi ahli.

Hotman memaparkan pertanyaan yang dilayangkan itu dalam rangka meminta pendapat saksi ahli dari keahliannya terkait penafsirannya atas dokumen surat perjanjian tersebut.

Hotman meminta agar saksi ahli, yaitu Paripurna Poerwoko melihat unsur esensialnya sesuai dengan keahliannya apakah surat tersebut bentuknya tukar menukar atau justru jual beli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads