Makin di Atas Angin, Saksi Ahli Benarkan MNC Soal Transaksi NCD, Hotman: TKO!
Saksi ahli CMNP justru membenarkan NCD murni transaksi jual beli yang dilakukan MNC Asia Holding dalam lanjutan sidang gugatan Rp119 Triliun-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali mendatangkan saksi ahli.
Saksi ahli yang didatangkan dinilai menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.
BACA JUGA:RKUHAP Disahkan DPR, Berlaku Januari 2026: Pakar Hukum Nilai Potensi Dampak Positif dan Negatif
BACA JUGA:411 Lubang Tambang Emas Ilegal Ditemukan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Picu Rawan Longsor
Menurut Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea, gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). Hal itu diyakininya, setelah mendengar kesaksian saksi ahli dari CMNP yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional itu- Basuki Rekso Wijoyo.
Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli.
Dalam pertanyaannya, Hotman menggambarkan proses transaksi jual beli NCD.
Lantas, Basuki pun mengamini. "Iya, itu kalau itu yang dikemukakan," ucap Basuki dalam sidang.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999.
BACA JUGA:Hotman Cecar Saksi Ahli CMNP Soal Dokumen NCD: Untungkan MNC!
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Ditemui usai sidang, Hotman pun menilai, kesaksian ahli itu telah membuat gugatan CMNP berstatus TKO.
"Gugatan mereka TKO istilahnya itu. Tau nggak TKO? Ya udah, TKO," ucap Hotman.
"Kan kata ahli mereka kalau memang ada bukti pembayaran dari pihak asing untuk uang deposito tersebut (NCD), ya itu berarti bukan tukar-menukar. Namanya juga jual beli kan, ya? Dibayar dengan uang," tambahnya.
Fakta Diperkuat Putusan MA
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
