RKUHAP Disahkan DPR, Berlaku Januari 2026: Pakar Hukum Nilai Potensi Dampak Positif dan Negatif

RKUHAP Disahkan DPR, Berlaku Januari 2026: Pakar Hukum Nilai Potensi Dampak Positif dan Negatif

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID --Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.

Regulasi yang telah lama ditunggu namun juga menimbulkan kontroversi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Keputusan ini diharapkan dapat membawa pembaruan signifikan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia menuju praktik yang lebih modern.

BACA JUGA:Keringanan Biaya UKT Undip 2025/2026, Mahasiswa Penerima PKH Jadi Prioritas

BACA JUGA:BEM Undip Beri 3x24 Jam Buat DPR Minta Maaf Soal Pencatutan Pengesahan KUHAP, Sebut Rakyat Hanya Kosmetik

Namun, pengesahan RKUHAP juga memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi dampaknya terhadap perlindungan hak-hak sipil.

Untuk memahami lebih jauh implikasi dari perubahan besar ini, redaksi Disway meminta pandangan Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang kerap memberikan analisis terkait isu-isu strategis hukum nasional, termasuk dinamika hukum pidana di Indonesia.

1. Potensi Positif: Modernisasi dan Sinkronisasi

Prof. Hikmahanto menilai bahwa pengesahan KUHAP baru secara prinsip merupakan langkah maju dalam upaya modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia yang telah lama menggunakan KUHAP warisan Orde Baru (UU No. 8 Tahun 1981).

"Salah satu keunggulan utama dari KUHAP yang baru adalah upaya untuk mensinkronkan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, penanganan kasus korupsi, serta HAM kontemporer," ujar Prof. Hikmahanto saat dihubungi Disway.id, Rabu 19 November 2025.

BACA JUGA:Ahli Gizi Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua DPR: MBG Bukan Sekadar Bagi-Bagi Makanan

BACA JUGA:Kemenhub Imbau Syahbandar dan Operator Kapal Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi

Beliau menyoroti beberapa poin yang dianggap positif, antara lain pengaturan restorative justice yang lebih jelas dan upaya penguatan peran hakim praperadilan.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan memberikan keadilan yang lebih substantif bagi korban dan pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads