bannerdiswayaward

Revisi UU Penyesuaian Pidana Ditargetkan Selesai Sebelum 2 Januari 2026

Revisi UU Penyesuaian Pidana Ditargetkan Selesai Sebelum 2 Januari 2026

Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung DPR--TV Parlemen

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menargetkan Revisi Undang-undang penyesuaian pidana disahkan sebelum 2 Januari 2026. Dimana, 2 Januari 2026 merupakan target pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) yang baru.

“Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku,” kata Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 24 November 2025.

Eddy menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana akan mulai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Selasa, 25 November 2025 besok. Lalu, akan disahkan di rapat paripurna DPR pada Desember.

BACA JUGA:Wamenkum Eddy Hiariej Sebut KUHP Baru Geser Paradigma Pemidanaan dari Retributif ke Reintegrasi Sosial

“Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa pembuatan RUU penyesuaian pidana ini memuat 9 pasal.

"Jadi, RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," imbuhnya.

BACA JUGA:Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

Meski demikian, ia menekankan tidak ada isu kritikal dalam pembahasan RUU ini.

Menurutnya, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ini menyesuaikan beberapa ketentuan termasuk Peraturan Daerah.

"Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," paparnya.

Ia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana juga memperbaiki hal-hal teknis yang salah ketik atau typo.

"Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis. Itu saja intinya," imbuh dia.

BACA JUGA:Bersyukur Punya KUHP Baru, Jokowi: Ini Upaya Modernisasi Hukum Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads