Komisi IX DPR RI: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Mengancam Hak Kesehatan Warga
Anggota Komisi IX DPR RI Eddy Wuryanto mengatakan banyak masyarakat yang mengeluhkan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif-Dok. DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Komisi IX DPR RI Eddy Wuryanto mengatakan banyak masyarakat yang mengeluhkan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak obyektif.
Bahkan, kebijakan tersebut kerap mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.
BACA JUGA:Pandji Berseloroh di PMJ: Pemeriksaan Bakal Lebih seru dan Menyenangkan
BACA JUGA:Depan PM Australia, Prabowo Tegaskan RI Ingin Berteman dengan Semua Negara
Edy menilai pembaruan dan pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran.
Namun, kata dia, negara wajib menyediakan policy safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.
Edy menegaskan bahwa penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan secara mendadak memiliki dampak yang fatal karena menyangkut nyawa manusia.
"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” jelas Edy.
BACA JUGA:Indonesia Hajar Jepang 5-3, Bahlil Lahadalia Optimistis Skuad Garuda Rebut Takhta Asia dari Iran
BACA JUGA:Pastikan Tak Pakai Pokok Dana Haji, BPKH Kucurkan Rp 14,58 Miliar untuk Pemulihan Sumatera
Ia juga mendesak Kemensos dan Dinas Sosial agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin, serta melakukan cleansing data secara obyektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi.
Menurutnya, rencana penonaktifan harus dikomunikasikan secara terbuka dengan memampang daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak kaget saat sakit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: