Ramai Pasien PBI Mendadak Sulit Berobat karena Status Nonaktif, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan

Ramai Pasien PBI Mendadak Sulit Berobat karena Status Nonaktif, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN yang mendadak statusnya nonaktif.--BPJS Kesehatan

JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN yang mendadak statusnya nonaktif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan keputusan penonaktifan peserta PBI sudah berdasarkan pada Surat Keputusan Mentero Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang terbit pada 1 Februari 2026.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan peserta PBI JK yang lama diganti dengan yang baru. Sehingga, peserta PBI lama dan baru sama jumlahnya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan KONI Lindungi Atlet Melalui Jaminan Sosial dan Pensiun

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Februari 2026.

Ia menegaskan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memang membutuhkan.

Meski demikian, Rizzky menyebut peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi sejumlah kriteria.

BACA JUGA:Resign Tapi JHT Belum Cair? Ini Jawaban Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

Adapun kriteria pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.

Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta terbukti masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ketiga, peserta termasuk pengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” kata Rizzky.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Rujukan Global, Dirut Angkat Isu JKN dan Tantangan Penyakit Tak Menular

Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads