Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan 2026, Warga Wajib Tahu!

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan 2026, Warga Wajib Tahu!

BPJS Klarifikasi Ramainya Keluhan Peserta PBI Tidak Aktif-travelingwithlove-pinterest

JAKARTA, DISWAY.ID - Cara mengaktifkan BPJS PBI yang dinonaktifkan tahun 2026 masih menjadi perbincangan masyarakat.

Hal ini dikarenakan, BPJS Kesehatan telah menonaktifkan sejumlah peserta Program Jamiann Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bentuk dari penyesuaian data berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan 19 Januari dan berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan peserta PBI JK yang lama diganti dengan yang baru. Sehingga, peserta PBI lama dan baru sama jumlahnya.

Pembaruan data ini, menurutnya dilakukan secara berkala untuk memastikan data penerima bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memang membutuhkan.

BACA JUGA:Ramai Pasien PBI Mendadak Sulit Berobat karena Status Nonaktif, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan

Akan tetapi, ia belum mengungkapkan berapa banyak peserta yang telah dinonaktfikan.

Rizzky menambahkan, walau status BPJS peserta telah dinonaktifkan bukan berarti hak layanan kesehatan mereka hilang.

Salah satunya, peserta bisa mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaan BPJS mereka apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima yang Bisa Aktifkan BPJS PBI

Penerima yang bisa mengaktifkan BPJS PBI harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan per Februari 2026
  • Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta termasuk kategori miskin dan rentan miskin
  • Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa

BACA JUGA:Resign Tapi JHT Belum Cair? Ini Jawaban Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan

Lantas, bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI yang dinonaktifkan? Simak informasinya.

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan 2026

Berikut ini ada langkah-langkah mengaktifkan BPJS PBI yang telah dinonaktifkan, antara lain:

  • Peserta PBI JK yang statusnya sudah dinonaktifkan harus melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat
  • Kemudian, peserta bisa lapor ke Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
  • Peserta juga menyertakan Surat Keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan
  • Lalu, Dinas Sosial akan mengajukan usulan mengenai peserta tersebut kepada Kementerian Sosial
  • Nantinya, pihak Kementerian akan melaksanakan proses validasi terhadap peserta yang sudah diusulkan.
  • Jika peserta tersebut berhasil melewati tahap verifikasi, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN milik peserta, yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan kembali berbagai layanan kesehatan
  • Setelah itu, peserta wajib mengecek secara berkala status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp atau datang ke kantor BPJS Kesehatan 

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik atau Tidak? Ini Penjelasan Menkes RI

Mengenal BPJS PBI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads