DPR Ungkap Perbedaan Data Penderita Penyakit Katastropik antara Mensos, BPJS, dan Menkes
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan bahwa perbedaan data penderita Penyakit Katastropik perlu segera diselaraskan agar tidak berdampak pada layanan kesehatan masyarakat-Dok.PKB-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Perbedaan data jumlah penderita penyakit katastropik kembali menjadi sorotan dalam rapat bersama pimpinan Komisi IX DPR RI dengan Menteri Sosial (Mensos), Menteri Keuangan (Menkeu) dan BPJS di Gedung DPR RI.
Data penderita penyakit katastropik yang bersifat reaktif secara otomatis menunjukkan angka berbeda, dibandingkan data yang disampaikan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan mencatat jumlah yang sama, yakni 120.424 pasien penyakit katastropik.
BACA JUGA:Gorengan Isu Kapolri Membangkang Presiden adalah Opini Jahat, GPA: Polri Sedang Diserang
BACA JUGA:Waspada! BMKG Imbau Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Pada 9-10 Februari 2026
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan data Kementerian Sosial, sehingga terdapat selisih sebanyak 14.472 kasus.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengungkapkan bahwa perbedaan data ini perlu segera diselaraskan agar tidak berdampak pada layanan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf membuka opsi reaktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi sekitar 106.000 pasien penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama pimpinan DPR RI pada Senin, 9 Februari 2026, sebagai respons atas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:Seksi 2 Tol Serang-Panimbang Siap Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
“Sebagai catatan terakhir, akan dilakukan reaktivasi otomatis terhadap 106.000 penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan agar layanan kesehatan tidak terganggu dan reaktivasi lanjutan tetap dapat berjalan,” ujar Saifullah di Gedung DPR RI.
Penyakit katastropik yang dimaksud antara lain gagal ginjal, kanker, penyakit jantung, hemofilia, stroke, thalassemia, serta sirosis hati.
Selain reaktivasi otomatis, Saifullah juga memaparkan sejumlah langkah perbaikan dan percepatan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: