Ramai Isu Royalti Musik di Ruang Publik, Menteri Hukum Buka Suara di Kampus UI

Ramai Isu Royalti Musik di Ruang Publik, Menteri Hukum Buka Suara di Kampus UI

Dalam What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, Kemenkum mengajak kalangan akademisi dan generasi muda untuk berdiskusi mengenai keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan rasa keadilan publik melalui kegiatan --Disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara soal penerapan royalti musik di ruang publik belakangan ramai diperbincangkan dan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat termasuk musisi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara saat menghadiri kegiatan di Kampus Universitas Indonesia (UI), dengan menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir karena pemerintah hanya berperan pada aspek regulasi, tanpa ikut campur dalam pengelolaan royalti.

Dalam What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, Kemenkum mengajak kalangan akademisi dan generasi muda untuk berdiskusi mengenai keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan rasa keadilan publik melalui kegiatan yang bertema “Royalti Musik di Ruang Publik, Di Mana Batas Keadilan?” ini.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Soroti Skema Tarif Royalti Musik: Perlu Penyederhanaan!

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan royalti musik di ruang publik.

Ia menjelaskan bahwa sistem royalti dibedakan antara skema digital dan analog, sementara pemerintah berperan pada aspek regulasi tanpa ikut campur dalam pengelolaannya.

Menurutnya, pembagian peran antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai penghimpun dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai distributor royalti bertujuan menciptakan sistem yang saling mengawasi demi menjamin keadilan bagi para pelaku industri musik.

"Pemerintah mengatur regulasi royaltinya, namun tidak ikut campur dalam pengelolaan royalti," kata Menkum.

BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Harus Sesuai Ketentuan

"Kebijakan pemerintah saat ini Lembaga Manajemen Kolektif tetap ada, namun LMKN saya bagi tugasnya berbeda. LMK tugasnya mendistribusikan royalti, yang mengumpulkan royalti adalah LMKN, sekarang keduanya saling kontrol ini," jelasnya melanjutkan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum juga mengajak mahasiswa untuk mendukung ekosistem kreatif nasional. Ia menyoroti peluang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana sertifikat hak cipta, merek, dan paten dapat dimanfaatkan sebagai agunan.

Senada dengan pernyataan Menteri Hukum, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menilai polemik royalti musik di ruang publik masih dipenuhi kesalahpahaman di tingkat masyarakat.

“Kalau saya selalu menganalogikan seperti mau buka warung nasi goreng, main coursenya, tapi enggak mau nyisihin duit buat beli beras,” ujar Marcell.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads