Ramai Isu Royalti Musik di Ruang Publik, Menteri Hukum Buka Suara di Kampus UI
Dalam What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, Kemenkum mengajak kalangan akademisi dan generasi muda untuk berdiskusi mengenai keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan rasa keadilan publik melalui kegiatan --Disway
BACA JUGA:Aturan Baru Royalti Musik 2025 Nih! Kafe, Hotel hingga Bus Wajib Setor ke LMKN
Ia menegaskan bahwa LMKN bersama para komisioner lain terus melakukan sosialisasi, meski masih banyak pihak yang kebingungan terhadap arah kebijakan royalti tersebut.
“Ini seperti hubungan pacaran, ada beberapa hal yang harus disosialisasikan. Bukan enggak peduli, tapi bingung mau diarahkan ke mana,” katanya.
Marcell juga menyoroti perbedaan pemahaman mengenai konsep keadilan dalam pengelolaan royalti.
Menurutnya, keadilan dalam kebijakan sosial tidak bisa disamakan dengan keadilan teknis dalam distribusi royalti.
BACA JUGA:Indonesia Ungkap Dukungan Global atas Proposal Royalti di Depan Para Duta Besar Dunia
“Kalau bicara batas keadilan, keadilan seperti apa? Ada keadilan bicara dalam kompartemen kebijakan sosial. Itu beda dengan keadilan teknis pengelolaan royalti,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa distribusi royalti harus didasarkan pada hak penggunaan karya secara proporsional.
“Misalnya lagu Noah diputar 100 kali, ya Noah harus mendapatkan sesuai jumlah pemutaran itu. Bukan diambil lalu dibagi rata ke yang lain,” tegas Marcell.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: