bannerdiswayaward

Revisi UU Penyesuaian Pidana Ditargetkan Selesai Sebelum 2 Januari 2026

Revisi UU Penyesuaian Pidana Ditargetkan Selesai Sebelum 2 Januari 2026

Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung DPR--TV Parlemen

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-undang Penyesuaian Pidana.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro. Dari pihak pemerintah yang hadir yaitu Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Eddy Omar Sharif Hiariej.

"Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 bab," kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 24 November 2025.

Ia menjelaskan, Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

"Bagian ini memuat antara lain penghapusan Pidana kurungan sebagai pidana pokok. penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP," ujar dia.

BACA JUGA:MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya

Selanjutnya yaitu penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas

Terakhir, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam kuhp.

penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional.

Sementara itu, BAB 2 penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.

BACA JUGA:MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya

Adapun materi yang diatur yaitu:

1. pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

2. penghapusan Pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.

3. penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads