Makin di Atas Angin, Saksi Ahli Benarkan MNC Soal Transaksi NCD, Hotman: TKO!
Saksi ahli CMNP justru membenarkan NCD murni transaksi jual beli yang dilakukan MNC Asia Holding dalam lanjutan sidang gugatan Rp119 Triliun-Istimewa-
Hotman berkata, fakta proses transaksi NCD merupakan jual beli juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukim tetap.
"Ya sudah, makanya saya bilang tadi. Aduh, ini ke mana sih gugatan ini orang? Ngalor-ngidul, ngalor-ngidul, ya. Jelas-jelas sudah dibayar dengan uang, berarti jual beli. Udah itu aja," tegas Hotman.
"Jadi yang terjadi adalah jual beli surat berharga, sudah dibayar dengan uang cash, uang cash tersebut disimpan oleh CMNP di bank, ternyata banknya tutup, karena krisis moneter. Ini salah siapa dong? Ya kan? Itu aja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: