Nestapa Videografer Amsal Sitepu, Didakwa Rugikan Negara Tapi Saksi Ahli Gak Pernah Dihadirkan ke Sidang
Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu membeberkan kronologi kasus yang menjeratnya karena dituduh melakukan korupsi pada pembuatan video profil desa-Tangkapan Layar YouTube@TV Parlemen-
JAKARTA, DISWAY.ID - Saksi Ahli yang sebut kerugian negara dalam proyek pembuatan video profil Desa di Karo oleh Amsal Sitepu ternyata tak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Hal itu terungkap saat Amsal menuturkan perkara yang menjeratnya dalam Rapat dengan Komisi III DPR RI.
BACA JUGA:Videografer Amsal Sitepu Mengaku Dapat Intimidasi dari Jaksa: Dikasih Brownies Agar Mau Ikuti Alur
BACA JUGA:Habiburokhman Minta Hakim Berikan Putusan Bebas untuk Amsal Sitepu: Komisi III DPR Jadi Penjamin
Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu didakwa melakukan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa.
Anehnya, saksi ahli yang diklaim jaksa sebagai pihak auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Pemilik CV Promiseland itu disebut merugikan negara sebesar Rp 202 juta dan dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
Usut punya usut, perkara ini bermula saat penyedia jasa videografi dari CV Promiseland menggagrap proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Bukan untung yang didapat, malah Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Tak hanya itu, Amsal juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.
Amsal didakwa memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan markup anggaran ini bermula pada tanggal 8 November 2019 silam. Saat itu, Amsal dan timnya sepakat untuk menggarap video profil desa sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
Menurut kuasa hukum Amsal, Willyam Raja, perkara ini bermula saat Amsal menawarkan pembuatan video profil kepada para kepala desa yang berada di Kabupaten Karo.
BACA JUGA:Tertangkapnya Samin Tan Jadi Pembuka 'Kotak Pandora' Jaringan Beking Tambang
Amsal menawarkan pembuatan video profil desa dengan mengajukan proposal kepada kepala desa tersebut dengan harga pembuatan video sebesar Rp 30 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: