Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Videografer Karo yang Dituntut 2 Tahun Penjara Besok
Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu, videografer yang dituntut 2 tahun penjara di Karo-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu, videografer yang dituntut 2 tahun penjara di Karo, Sumatera Utara.
Rapat itu akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Bangun Rusun Sewa untuk Warga Bantaran Rel Senen, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Mauro Zijlstra Cedera, Herdman Panggil Jens Raven Sebagai Gantinya!
Rapat ini digelar usai kasus Amsal menjadi sorotan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembuatan video profil sejumlah Desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
Terkini, Amsal dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Adapun nilai proyek tiap paket profil desa itu sebesar Rp30 juta.
Habiburokhman menaruh perhatian khusus karena Amsal yang dituduh menggelembungkan alias Mark Up anggaran video promosi desa. Menurutnya, pekerjaan kreatif seperti videografi tidak bisa dipatok dengan standar harga tertentu.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.
BACA JUGA:Sosok Amsal Christy Sitepu, Videografer Dituduh Korupsi Rp202 Juta dan Dituntut 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Videografer Didakwa Mark-up Jasa Pembuatan Video Profil Desa di Karo, Rugikan Negara Rp202 Juta
Habiburokhman menegaskan, KUHP dan KUHAP baru sejatinya dibuat menghasilkan keadilan substantif. Dia mengatakan pengembalian kerugian negara seharusnya menyasar kasus-kasus kakap dengan nominal yang jauh lebih besar.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengingatkan, penegakan hukum sesuai KUHP dan KUHAP baru diharapkan menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka. Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujar Habiburokhman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: