Komisi III DPR Minta LPSK Fasilitasi Perawatan Kesehatan Andrie Yunus Harus VIP
Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi aktivis KontraS Andrie Yunus.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi aktivis KontraS Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam upaya pemulihan kesehatan Saudara Andri Yunus sehingga diperoleh haknya dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Rabu, 18 Maret 2026.
BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Cerminkan Kegagalan Komando
Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan harus VIP.
"Itu (poin empat) sudah jelas tuh. Jadi yang jelas dia harus dapat kesehatan yg terbaik gitu. Jangan dikasih kelas 3, kelas berapa gitu. Maksudnya itu yang poin 4. Jadi dia harus yang VIP itu," ucapnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyepakati sejumlah kesimpulan dalam rapat yang digelar pada hari ini, Rabu, 18 Maret 2026.
Berikut kesimpulan hasil rapat Komisi III DPR RI:
1. Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andri Yunus.
2. Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andri Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru dalam menangani perkara ini.
3. Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Saudara Andri Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain terkait sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
4. Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemulihan kesehatan Saudara Andri Yunus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: