Update Sidang CMNP, Eks Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli NCD, MNC Asia Holding Sebagai Broker!
Terkuak di sidang CMNP, saksi eks pimpinan Unibank menegaskan transaksi NCD sah di mana MNC Asia Holding sebagai Broker atau Arranger-Istimewa-
"Berarti bukan tukar-menukar. Udah Selesai," ujar Hotman kepada wartawan.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Hotman memaparkan jika bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut oleh CMNP bukan MNC.
"Jadi, CMNP menyebut mengatakan tukar-menukar, dia tidak bisa bantah, karena Pejabat Unibank telah mengatakan bahwa memang Unibank sudah terima uang 17 juta dolar lebih untuk membuka deposito ini. Itu jual beli namanya," tuturnya.
BACA JUGA:Agar Industri Kakao Menggeliat Lagi, Kemenkeu Siap Meremajakan Lahan Seluas 5 Ribu Hektare di 2026
Dia kembali menegaskan bahwa permalasahan utama perkara ini sangat jelas. Ketika bank telah menerima dana nasabah, namun tidak mampu mengembalikannya, maka sudah selayaknya pihak bank yang bertanggung jawab.
Dia menyebut jika ada pihak yang mengklaim uang tersebut tidak pernah diterima sama saja menuduh bukti transfer CMNP tersebut palsu.
Hotman menantang agar pihak tersebut yang melaporkan pidana terkait bukti palsu itu.
"Ya, artinya banknya yang tidak bisa mengembalikan deposito dari nasabahnya. Kalau lo punya tabungan di bank, tabungan lo nggak bisa dibayar, siapa yang salah? Ya, pembantu gue juga tahu: Bank yang salah," ujar Hotman.
"Dia tadi sudah akui, kalau benar itu uang belum masuk, berarti bukti itu palsu. Pidanakan dong. Mana berani, nggak punya nyali kan? Ya, kan? Benar nggak?," sambungnya.
BACA JUGA:Sektor Kakao Indonesia Berpotensi Digitalisasi Transaksi Senilai 700 Juta Dollar
Dalam kesempatan itu, Hotman pun menyampaikan kalau dokumen yang sedang dibahas ini juga tertera jelas seorang pengacara bernama Lucas yang kini menjadi kuasa hukum PT CMNP.
Lucas diketahui ikut menyusun hukum transaksi pembukaan deposito tersebut.
Perihal Lucas ini Hotman enggan menanyakan lebih lanjut kepada Azhar. Sebab Lucas, kata dia, akan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik.
"Di situ disebutkan bahwa pengacara yang membuat ini semuanya adalah pengacara Lukas yang adalah kuasa hukum penggugat, tapi saya tidak akan tanya ke Bapak, karena klien kami yang akan melaporkan ini ke Peradi sebagai pelanggaran kode etik," ujar Hotman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: