Kemenkes Ubah Aturan Rujukan, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk Tanpa Pandang Tipe RS
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian menegaskan bahwa sistem rujukan baru ini dirancang untuk memastikan pasien JKN segera mendapatkan penanganan yang tepat di fasilitas kesehatan yang paling kompeten untuk menangani penyakitnya-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam reformasi ini, penentuan rujukan pasien tidak lagi didasarkan pada alur berjenjang (dari RS Tipe D, C, B, lalu ke A), melainkan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan medis dan kompetensi rumah sakit yang dibutuhkan pasien.
BACA JUGA:MG Hadirkan Line Up Inovatif di GJAW 2025, Ada Program Eksklusif Buat Pengunjung
BACA JUGA:Respons Polda Metro soal Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus: Itu Hak Tersangka
Tindakan ini diharapkan mengakhiri praktik 'rujukan jalan memutar' yang selama ini membebani pasien dan menyebabkan inefisiensi biaya.
Fokus pada Kompetensi, Bukan Kelas Administratif
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian menegaskan bahwa sistem rujukan baru ini dirancang untuk memastikan pasien JKN segera mendapatkan penanganan yang tepat di fasilitas kesehatan yang paling kompeten untuk menangani penyakitnya.
"Pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya, tidak harus berjenjang. Tergantung dari kebutuhan medis yang dibutuhkan pasien. Kalau rujukan tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan," ujar Obrin saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat 21 November 2025.
Poin-Poin Kunci Perubahan:
1. Rujukan Berbasis Kebutuhan Medis: Jika pasien didiagnosis membutuhkan penanganan spesialisasi yang hanya tersedia di RS Tipe A (Paripurna), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat merujuk pasien tersebut secara langsung ke RS Tipe A tanpa harus melalui RS Tipe C dan B terlebih dahulu.
"Akses masyarakat langsung kepada kebutuhan yang dia mau dapet. Itu tersedianya di mana? Lebih cepat, lebih tepat, dan tentu dari sisi pembiayaan. Ini sangat efisien," ujar Obrin.
BACA JUGA:Survei Lazada: Dua Pertiga Konsumen Gunakan AI Sebagai Rujukan Rekomendasi Belanja
2. Efisiensi Waktu dan Biaya: Dengan langsung menuju RS yang tepat, waktu penanganan dapat dipersingkat. Hal ini sangat krusial, terutama untuk kasus-kasus serius yang memerlukan penanganan cepat seperti bedah jantung terbuka atau kanker.
3. Meminimalisasi Rujukan Berulang: Kemenkes berharap mekanisme baru ini menghilangkan praktik rujukan berulang yang tidak efisien. Pasien yang sudah dirujuk ke satu RS diharapkan dapat ditangani hingga tuntas di tempat tersebut.
"Harapan kita selesai di situ. Kalaupun masih ternyata ada perburukan atau perkembangan rujukan lagi ke atas di paripurna atau kalo utamanya penuh, dia juga bisa langsung terbuka di paripurna. Dengan penataan seperti ini, kita berharap maksimal ada satu kali perpindahan saja dari antara rumah sakit," tutur Obrin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
