bannerdiswayaward

Sepeda Motor Ridwan Kamil Belum Dibawa KPK: Dititipkan ke Pemiliknya

Sepeda Motor Ridwan Kamil Belum Dibawa KPK: Dititipkan ke Pemiliknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa motor bermerk Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).--

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa motor bermerk Royal Enfield yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Dalam hal ini, Lembaga Antirasuah menjelaskan di dalam KUHP ada aturan yang memungkinkan kendaraan disita dititip rawatkan kepada pemiliknya.

"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik atau penguasa barang tersebut," tutur Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Jumat, 18 April 2025.

BACA JUGA:Kemen Imipas Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Kawasan Nusakambangan

BACA JUGA:Amerika Naikkan Tarif Dagang Indonesia Jadi 47 Persen Pasca Kedatangan Delegasi Negosiasi, Menko Airlangga: Masih Ada Pertemuan Lanjutan

Tessa menambahkan bahwa penyidik dan pihak penerima atau saksi lainnya menandatangani berita acara terkait benda titip rawat tersebut.

Hal ini tercantum didalamnya pihak penerima wajib menjaga dengan baik barang yang dititipkan.

"Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," tukasnya.

BACA JUGA:Ngeri! Detik-detik Pembantaian Pendulang Emas oleh KKB Papua Diungkap Korban Selamat: Mereka Digorok Satu-satu!

BACA JUGA:Noel Wamenaker Gak Mempan Hadapi Jan Hwa Diana Pemilik Sentoso Seal, Ijazah Mantan Karyawan Gagal Didapat

Ia menambahkan bahwa yang tertitip dilarang memindahkan tangankan barang bukti yang dilarang dititipkan.

"Ia pun juga mencontohkan sejumlah perkara di mana KPK melakukan titip rawat atas barang yang disita sebelum akhirnya dipindahkan ke Rupbasan," tuturnya.

"(Tertitip wajub) merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," pungkasnya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Long Weekend Nuansa Alam di Bandung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads