Mantan Kabareskrim Kuliti Borok-borok Jaksa yang Tuntut Bebas Guru Supriyani: Semoga Hakimnya Tak Babaliyun

Mantan Kabareskrim Kuliti Borok-borok Jaksa yang Tuntut Bebas Guru Supriyani: Semoga Hakimnya Tak Babaliyun

Guru honorer Supriyani akhirnya divonis bebas oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin, 25 November 2024.-tangkapan layar facebook@Naniyatin-

KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus penganiayaan anak polisi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Menanggapi tuntutan Jaksa, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai ada beberapa borok dalam tuntutan tersebut.

Borok-borok yang dimaksud Susno adalah alasan Jaksa ketika membacakan tuntutan bebas kepada Supriyani.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Minta Uang Rp50 Juta di Kasus Supriyani

Borok pertama Susno menyebut soal alat bukti yang tak dibacakan lengkap oleh Jaksa.

Menurutnya sejak awal Supriyani didakwa Jaksa tidak terdapat alat bukti yang kuat untuk menjerat.

Sebaliknya kata Susno, alat bukti yang ada tidak menunjukkan jika Supriyani melakukan kejahatan.

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik," jelas Susno dikutip Selasa, 12 November 2024.

Kemudian keborokan Jaksa dalam kasus ini yaitu menahan Supriyani yang dituduh aniaya murid kelas 1A itu.

Seharusnya seseorang terjerat perkara tetapi tidak terbukti, maka orang tersebut tak bisa ditahan.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Guru Supriyani Bebas Meski Lakukan Kekerasan Pada Anak, Begini Penjelasannya!

Dalam hal ini Supriyani sebelumnya sempat ditahan selama sepekan.

Tapi selama persidangan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memberikan penangguhan terhadap penahanan Supriyani.

Kemudian borok jaksa yang ketiga, meski tuntutannya bebas, tapi detail tuntutan ibu dua orang anak itu terdengar aneh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads