Perpres Perlindungan Jaksa Diterbitkan, Kini Bisa Dapat Pengamanan dari TNI dan Polri

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia -Dok.Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres Jaksa ini ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025, mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada perpres tersebut dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Kredit Sritex Mencapai Rp692 Miliar
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, DPD Bakal Luncurkan Program 'Senator Menanam'
Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.
"Pelindungan negara yang dilakukan Kepolisian Negara Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi 5 ayat (1).
Adapun pada ayat (2) Pasal 5 dijelaskan yang dimaksud dengan anggota keluarga yaitu orang yang mempunyai hubungan darah, orang yang punya hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
Dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.
Berikut isi lengkap Pasal 6:
BACA JUGA:Angka PHK Terus Melonjak di Pertengahan 2025, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Data Mengejutkan
BACA JUGA:Jaga Integritas dan Akuntabilitas, Kemenkop Gandeng KPK dalam Program Kopdes Merah Putih
Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
a. Pelindungan atas keamanan pribadi;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: