Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Kredit Sritex Mencapai Rp692 Miliar

Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Kredit Sritex Mencapai Rp692 Miliar

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mencapai Rp692 Miliar-Dok.Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank ke Sritex mencapai Rp692 Miliar.

Kejagung sendiri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022, Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama.

Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Dicky Syahbandinata (DS) dan Zainuddin Mappa selaku unsur pimpinan di dua bank pemberi kredit.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, DPD Bakal Luncurkan Program 'Senator Menanam'

BACA JUGA:Angka PHK Terus Melonjak di Pertengahan 2025, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Data Mengejutkan

"Telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," kata Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar mengatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

"Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, bank BUMD Jawa barat sebesar Rp543,9 miliar, dan bank BUMD Jakarta Rp149,7 miliar," imbuhnya.

Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

"Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," ungkapnya.

BACA JUGA:Jaga Integritas dan Akuntabilitas, Kemenkop Gandeng KPK dalam Program Kopdes Merah Putih

BACA JUGA:Hillary Brigitta Lasut Puji Sekjen Demokrat, Ungkap Peran Aktif Sukseskan Program Kreatif UMKM

Adapun rincian utang kredit tersebut meliputi:

  • Bank Jateng: Rp395.663.215.800
  • Bank BUMD Jawa Barat: Rp543.980.507.170
  • Bank BUMD DKI: Rp149.007.085.018,57
  • Bank Sindikasi: Rp2.500.000.000.000

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads