Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Kredit Sritex Mencapai Rp692 Miliar
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mencapai Rp692 Miliar-Dok.Kejagung-
Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:2 Perusahaan Korea Selatan Investasi Migas Hingga Konstruksi Dibocorkan Prabowo
BACA JUGA:Polsek Johar Baru Tangkap Penipu Investasi Emas, Korban Merugi Ratusan Juta Rupiah
Ketiga tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: