bannerultah1tahun

MK Putuskan Pasal Soal Jaksa, Kejagung Buka Suara

MK Putuskan Pasal Soal Jaksa, Kejagung Buka Suara

MK melalui putusan 15/PUU-XXIII/2025, pada Kamis, 16 Oktober 2025, mengubah bunyi Pasal 8 ayat 5 Undang-undang (UU) 11/2021 tentang Jaksa Agung. -Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penegakan hukum seperti pemeriksaan terhadap jaksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap memerlukan izin jaksa Agung.

Hal tersebut merupakan pernyatan Kejagung atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

BACA JUGA:Prabowo Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Berkeadilan, FSPI: Momentum Kebangkitan Integritas Bangsa

BACA JUGA:Menteri PPPA Turun Tangan! Pemerintah Kawal Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak di Cilincing

"Yang tidak di MK itu kan kegiatan tanpa izin kegiatan, kegiatan OTT ya. Kita sih memang mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas, nggak ada masalah," Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Anang menyampaikan, MK telah menguraikan secara jelas jenis-jenis proses penegakan hukum yang bisa dijalankan oleh jaksa tanpa perlu memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung. 

Oleh karena itu, untuk tindakan di luar ketentuan tersebut, tetap dibutuhkan izin dari Jaksa Agung.

"Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara," tuturnya.

BACA JUGA:Kanal 'Lapor Pak Purbaya' Dibanjiri 15 Ribu Aduan Sejak 3 Hari Dibuka, 10 Kasus Sudah Ditindaklanjuti

BACA JUGA:Integrated Terminal Dumai: Pilar Ketahanan Energi Pulau Sumatera

"Jaksa nggak kebal hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional," sambung Anang.

Diketahui, MK melalui putusan 15/PUU-XXIII/2025, pada Kamis, 16 Oktober 2025, mengubah bunyi Pasal 8 ayat 5 Undang-undang (UU) 11/2021 tentang Jaksa Agung. 

Keharusan izin dari Jaksa Agung dicabut terhadap para jaksa yang disangka melakukan tindak pidana atau kejahatan yang ancaman pidananya adalah mati, atau tidak pidana keamanan negara, ataupun tindak pidana khusus.

"Sehingga pasal a quo (Pasal 8 UU Jaksa Agung) selengkapnya berbunyi: dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penengkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung,

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads