bannerdiswayaward

MK Putuskan Pasal Soal Jaksa, Kejagung Buka Suara

MK Putuskan Pasal Soal Jaksa, Kejagung Buka Suara

MK melalui putusan 15/PUU-XXIII/2025, pada Kamis, 16 Oktober 2025, mengubah bunyi Pasal 8 ayat 5 Undang-undang (UU) 11/2021 tentang Jaksa Agung. -Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Kesit Handoyo Bandingkan Racikan Kluivert dengan STY, Strateginya Naik Turun

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Tangani Kasus Perundungan Pelajar di Tambun, Visum dan Pendampingan Anak Jadi Prioritas

Kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau b berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus," begitu bunyi putusan MK tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads