MK Putuskan Pasal Soal Jaksa, Kejagung Buka Suara
MK melalui putusan 15/PUU-XXIII/2025, pada Kamis, 16 Oktober 2025, mengubah bunyi Pasal 8 ayat 5 Undang-undang (UU) 11/2021 tentang Jaksa Agung. -Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Kesit Handoyo Bandingkan Racikan Kluivert dengan STY, Strateginya Naik Turun
Kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau b berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus," begitu bunyi putusan MK tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
