Jaksa Pengacara Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus, Kejagung Angkat Bicara
Jaksa Pengacara Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus, Kejagung Angkat Bicara-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA yang dianggap tak memenuhi syarat sebagai Cawapres.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengkonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan gugatan itu dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
BACA JUGA:Kenapa Sri Mulyani Diganti Purbaya? Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo
BACA JUGA:Ketua Tim 13 Haji Umrah Dorong Revisi UU Jaga Ekosistem Ekonomi Ibadah Haji
"Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili Gugatan yang ditujukan Ke Wapres. Di mana gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres," ujar Anang kepada awak media, Senin, 8 September 2025.
Menurut Anang, karena yang digugat adalah Wapres, maka menjadi kewenangan JPN untuk hadir dalam persidangan tersebut.
"Maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," tuturnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana atas gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pada Senin, 8 September 2025.
BACA JUGA:Ketua Tim 13 Haji Umrah Dorong Revisi UU Jaga Ekosistem Ekonomi Ibadah Haji
BACA JUGA:Gantikan Sri Mulyani, Sepak Terjang Purbaya Yudhi Sadewa Bukan Kaleng-kaleng!
Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan Palal. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menerangkan, Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) saat itu tidak memenuhi syarat-syarat pasal yang sudah ditentukan. Jadi lebih kepada pribadi.
"Intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang. Calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu, itu gugatannya intinya," ujarnya di PN Jakpus, Senin.
Dia pun menganalogikannya seperti membeli handphone (HP). Ketika ditawarkan merk A: fiturnya sangat lengkap, namun saat dipilih ternyata ada salah satu fungsinya yang kurang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
